Friday, March 21, 2014


oleh
Sigit Rahmanto dkk

Abstraks
Pada awal abad ke 19 pertumbuhan ekonomi Belanda berada pada proses industrialisasi bersamaan dengan munculnya modal di satu pihak dan kelas menengah di pihak lain. Proses ini turut mendorong munculnya liberalisme sebagai ideologi dominan di Negeri Belanda. Perkembangan Liberalisme di Belanda membawa dampak sampai ke negeri jajahannya termasuk Indonesia. Orang-orang liberal berkeyakinan bahwa dengan masuknya swasta akan membuat ekonomi semakin berkembang dan berdampak pada peningkatan ekonomi Indonesia. Di bidang ekonomi kelompok yang menganut sistim ekonomi liberal menuntut hal-hal seperti  Peran Swasta yang longgar, Ekonomi berjalan menurut kekuatan pasar dan Menentang istem sentralistik dan monopolistic (campur tangan) dari pemerintah seperti yang dijalankan dalam system tanam paksa, Perjuangan kaum liberal untuk meningkatkan kesejahteraan di Indonesia membuahkan hasil pada tahun 1870 yang ditandai dengan masuknya  para pemodal swasta dan munculnya Undang-Undang Agraria 1870. 

Kata Kunci : Perkebunan, Jawa Timur , Kolonialisme
 

A.    Perkembangan Perkebunan Di Jawa Timur  Pada Periode 1850-1930
Provinsi Jawa Timur memiliki sumber pendapatan dari berbagai sektor. Salah satunya yaitu wilayah pertanian dan perkebunan. Misalnya, perkebunan kopi terdapat di Blitar, Lumajang, kediri, Malang dan bondowoso. Kelapa banyak tumbuh di sepanjag daerah pantai yang luas. Selain itu juga, Jawa timur juga merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.
Berbagai hasil pertanian diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan bahan baku dunia industri yang menyebar di berbagai tempat. Misalnya tembakau dan cengkeh dikirim ke banyak pabrik rokok besar, seperti malang, kediri, tulungagung dan surabaya. Kemudian tebu menjadi baha baku dalam pembuatan gula di Tuban, Malang, Bojonegoro dan Jombang (Bratamidjaja. 1999: 98).
Seperti yang telah diketahui bahwa, pulau jawa bagian timur, terkenal dengan banyaknya perkebunan. Terutama perkebunan tebu, hal ini dikarenakan banyaknya pabrik pabrik gula yang dibangunnya. Selain tebu, di jawa timur juga ada perkebunan perkebunan lainnya yaitu perkebunan tembakau, teh, kopi, kelapa,  kina dan lain lain. Tanah yang tersedia untuk kegiatan  sektor perkebunan di jawa timur ini mencapai luas sekitar 1600 Ha.
Alasan para kolonial atau disebut dengan pengusaha partikelir, menanamkan modalnya di Jawa Timur yaitu suhu yang berada di daerah jawa timur sangatah bervariasi. Wilayah daratan tinggi dan pegunungan merupakan wilayah bersuhu sejuk hingga dingin menusuk, misalnya di kawasan gunung mahameru dan bromo. Yang paling penting daerah pesisir pantura atau yang disebut dengan pantai utara jawa memiliki suhu tertinggi (Kumendang. 2006: 96).
1.      Undang Undang Agraria 1870
Dengan berakhirnya tanam paksa maka membawa konsekuensi dalam sektor perkebunan. Hal ini disebabkan karena semakin terbukanya kesempatan para pemilik modal swasta barat untuk mempergunakan tanah-tanah penduduk dalam usaha perkebunan. Dalam hal ini terbukanya kesempatan itu karena adanya undang-undang Agraria 1870 (Agraria Wet). Maka undang-undang itu tertuang dalam Staatbled No.55 tahun 1870 (Nurhajarini, 2009: 17).
Dalam hal ini Undang-undang agraria dikeluarkan pada tanggal 9 April 1870. Dengan dikeluarkanya Undang-undang tersebut menjadi peristiwa penting karena menjadi dasar perkembangan perkebunan swasta di Indonesia pada masa kolonial. Maka melalui undang-undang itu para pemilik modal swasta mendapat kesempatan luas untuk menanamkan modalnya dalam usaha perkebunan. Sedangkan mengenai isi dari undang-undang tersebut diantaranya yaitu:

a.       Tanah milik rakyat tidak dapat diperjualbelikan kepada non pribumi
Hal ini berarti ada aturan perlindungan bagi penduduk pribumi dalam hal kepemilikan dan menyewwakan tanahnya kepada orang asing.
b.      Tanah domain pemerintah sampai seluas 10 bau dapat dibeli oleh nonpribumi untuk keperluan pembangunan areal perusahaan.
Sehingga dari aturan berarti ada kesempatan bagi orang asing untuk membuka usaha pertanian (perkebunan) dan perusahaan di Indonesia.
c.         Untuk tanah domain yang lebih luas, nonpribumi dapat memilikinya melalui sistem hak guna.
Maka dalam hal ini orang nonpribumi yang membeli tanah hanya berhak menggunakan tanah tersebut tanpa memilikinya scara utuh. Yang dimaksud disini adalah bahwa kepemilikan  tanah tersebut tidak selamanya, akan tetapi hanya dibatasi sampai kapan, contohnya saja sekita 50 tahun sejak pembelian. Sehingga dengan diberlakukannya Undang-undang agraria 1870, maka satu alat produk yaitu tanah telah diliberalisasikan.
Hingga dengan begitu maka terbuka kesempatan seluas-luasnya bagi pihak swasta untuk membuka perusahaan perkebunan. Sehingga faktor produksi kedua yang harus dipersiapkan adalah mengenai tenaga kerja. Kesempatan itu menciptakan peluang bagi petani untuk memasuki peluang tersebut. hal ini terjadi disebabkan karena tanah-tanah petani telah disewakan sehingga mereka mau tidak mau harus bekerja diperusahaan perkebunan sebagai buruh. 
Namun dalam praktinya, undang-undang agraria bersifat dualistik (mendua). Yang maksudnya bahwa bagi orang-orang asing undang-undang agraria berlaku hukum barat. Hal itu dilakukan untuk menjamin kelangsungan perkembangan perkebunan swasta milik orang barat. Namun sebaliknya, bagi penduduk pribumi undang-undang agraris tersebut diberlakukan sebagai hukum adat. Dalam hal ini para pengusaha swasta dalam mengembangkan perkebunan dapat memperoleh tanah dengan 3 cara diantaranya sebagai berikut:
a.       Erfpacht (hak sewa turun-temurun)
Bahwa cara ini dilakukan apabila pemegang hak erfpacht meninggal dunia, sehingga cara ini tetap berlaku dan beralih kepada ahli warisnya. Hak seperti ini banyak digunakan di daerah Jawa, Madura maupun pada daerah lainnya. Dalam hal ini seorang pemilik modal dapat menyewa tanah sampai dengan 75 tahun dan luasnya bisa mencapai 350 ha (500 bau) kalau memiliki hak erfpacht.
b.      Sistem hak sewa tanah
Sistem hak sewa tanah umumnya dipakai untuk perkebunan jenis musiman seperti halnya tanaman tebu, tembakau dan teh. Sehingga jenis-jenis tanaman tersebut yang umumnya ditanam secara bergantian dengan jenis tanaman lainnya. Selain itu jenis-jenis tanaman tersebut juga berumur pendek sehingga akan menguntungkan jika memeakai sistem hak sewa. Mengenai sewa tanah ada yang memiliki jangka panjang yaitu sekitar 21,5 tahun. Disamping itu persewaan tahan jangka panjang, banyak dijumpai di daerah pabrik gula yang memerlukan tanah sawah yang luas untuk areal penanaman tebu. Dalam hal ini ada beberapa contoh undang-undang sewa tanah yang penting diantarnya yaitu:
1)      Grondhuur Ordonnantie
Dalam undang-undang ini berlaku di Jawa dan juga di Madura, untuk tanah-tanah yang dapat disewakanmenurut ordonansi adalah sebagai berikut:
1)      Tanah rakyat dengan hak Agrarisch Eigendom.
2)      Tanah rakyat dengan hak milik negara
3)      Tanah desa yang dikerjakan oleh rakyat
4)      Tanah bengkok
Kemudian mengenai jangka waktu sewa tanah sebagai berikut:
a)      Satu tahun atau satu musim untuk sawah bengkok
b)      Tiga setengah tahun untuk sawah yang bukan bengkok
c)      Duabelas tahun untuk tanah darat yang bukan bengkok
d)     Dua puluh lima tahun apabila tanah rakyat digunakan untuk jalan lori, jalan biasa, atau saluran irigasi perkebunan.
2)      Vorstenlands  Grondhuur  Reglement
Vorstenlands  Grondhuur  Reglement merupakan Undang Undang sewa tanah yang hanya berlaku di daerah swapraja, khususnya daerah Yogyakarta dan Surakarta.

3)      Konsesi
Dikeluarkan oleh pemerintahan Belanda pada 1877.  Merupakan sewa tanah yang berlaku di luar Jawa dan Madura.

Penerapan Undang-Undang Agraria ini dapat kita lihat Seperti di Jawa Timur seperti Kota Malang telah berkembang secara signifikan sejak telah diterapkannya liberalisasi di kawasan Hindia Belanda dengan UU agraria dan Undang Undang Gula tahun 1870. Akibat dari itu maka, para pemodal swasta diberi kebebasan untuk menanamkan modalnya di kawasan Hindia Belanda termasuk wilayah malang. Isi dari undang undang Agraria sendiri yaitu pada pokoknya memberi kesempatan kepada pihak swasta (partikelir) untuk menyewa tanah selama 75 tahun yang digunakan untuk perkebunan. Oleh karena itu, berdirilah perkebunan perkebunan swasta di berbagai daerah di Jawa . (basundoro. 2009: 239)
Undang-undang penyewaan tanah petani kepada perkebunan dimuat dalam Indische Staatblad 1871 No 163. Ketentuan yang terdapat dalam Indische Staatblad 1871 No 163 adalah tanah milik pribadi dapat disewa selama 20 tahun. Hal itu berbeda dengan tanah yang dimiliki perorangan secara turun-temurun yang dapat disewakan selama lima tahun. Dalam hal ini tanah yang dikuasai berdasarkan sistem kepimilikan komunal dapat disewakan selama yang menguasainya masih bersedia, tetapi tidak boleh lebih dari lima tahun. (Nurhajarini, 2009: 17). Sehingga dalam setiap penyewaan tanah, maka segala beban pajak dan kewajiban kerja yang berkaitan dengan tanah yang disewakan menjadi beban atau tanggung jawab petani yang menyewakan.
Maka ketentuan itulah yang menyebabkan petani menderita kerugian. Penyebabnya adalah uang sewa yang diterima petani masih dipotong untuk membayar pajak. Sehingga petani juga masih harus menyediakan waktu untuk kerja di perkebunan. Disisi lain pada tahun 1879 ketentuan dalam penyewaan tanah ditambah satu pasal lagi yaitu perkebunan dilarang memberi uang panjar untuk lebih dari satu tahun.
 Sehingga peraturan tersebut membuka jalan bagi para pengusaha perkebunan tebu untuk menyewa tanah-tanah milik perorangan. Maka dalam praktiknya perkebunan tebu tidak membuat kontrak sewa-menyewa scara perorangan tetapi scara berkelompok. Maka dengan demikian tanah-tanah yang disewakan adalah sawah yang paling cocok untuk mengembangkan penanaman tebu dan umumnya tanah yang subur dengan pengairan yang baik.

2.      Hal-Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Dalam Proses Perkebunan

a.       Proses Perizinan
Di dalam proses perkebunan terdapat banyak sekali syarat-syarat untuk mencapai suatu perkebunan Misalnya saja di daerah Jember, seorang pemilik modal yang bernama Birnie mengajukan ijin kepada pemerintah kolonial yang pada saat itu membuka onderneming tembakau di daerah Jenggawa. Akhirnya mendapatka hak Erfpacht untuk perkebunan tembakau selama 75 tahun.
Maka dalam hal ini maksud dari contoh pengertian di atas yaitu pada pasal 1 Agrarische Besluit yang memuat pernyataan yang dikenal dengan “Domein Verklaring” (pernyataan kepemilikan) yang artinya dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pasal 3 dan 3 Agrarische Wet, tetap dipertahankan bahwa semua tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan hak eigondomnya adalah domein (milik) negara.
Sehingga asas Domein (domein beginsel) atau pernyataan domein berdasarkan Pasal 20 Agrarische Besluit hanya diberlakukan di Jawa dan Madura. Dengan Stb. 1875 No. 119 a, pernyataan domein itu diberlakukan juga untuk daerah luar Jawa dan Madura (diakses pada tanggal 23 oktober 2013. Online wikipedia).
Maka dengan demikian pernyataan yang dimuat dalam Stb. 1870 No. 118 dan Stb. 1875 No. 119a itu bersifat umum (Algemene Domein Verklaring). Di samping itu, juga ada pernyataan domein yang berlaku khusus (Speciale Domein Verklaring). Maksud pernyataan domein khusus tersebut adalah untuk menegaskan agar tidak ada keraguan bahwa satu-satunya penguasa yang berwenag untuk memberikan tanah-tanah yang dimaksudkan itu kepada pihak lain adalah pemerintah. Pernyataan domein khusus berlaku bagi daerah Sumatra diatur dalam Stb. 1874 No. 94f, Manado dalam Stb. 1877 No. 55, dan untuk Kalimantan Selatan/Timur dalam Stb. 1888 No. 58.
Dengan adanya pernyataan domein, maka tanah-tanah di Hindia Belanda (Indonesia) dibagi menjadi dua jenis, yaitu:  Vrijlands Domein atau tanah negara bebas, yaitu tanah yang di atasnya tidak  ada hak penduduk bumi putera. Dan yang kedua Onvrijlands Domein atau tanah negara tidak bebas, yaitu tanah yang di atasnya ada hak penduduk maupun desa (diakses pada tanggal 23 oktober 2013. Online wikipedia). Sesungguhnya proses perizinan juga penting salah satunya untuk menjamin kepastian hukum dari suatu Usaha Perkebunan.
b.      Kondisi Lahan
1.      Lokasi untuk kebun tidak harus khusus
2.      Iklim yang sesuai
3.      Tanah kering
4.      Tanah cocok untuk proses menanam tanaman kebun, maka hal ini sudah cukup untuk proses kelangsungan perkebunan.
c.       Ciri-ciri sistem perkebunan besar diantaranya sebagai berikut:
a)      Berorientasi pada pasar
b)      Padat modal
c)      Sistem pertanian besar (organisasi dan luas areal)
d)     Menyerap banyak tenaga kerja.

  
B.     Jenis Perkebunan Yang Ada Di Jawa Timur Pada Periode 1850-1930
1.      Perkebunan Tebu
Tanaman Tebu merupakan tanaman untuk pembuatan bahan baku gula. Tanaman ini tumbuh di daerah beriklim tropis. Umur tanaman sejak ditanam sampai bisa dipanen kira kira mencapai 1 tahun lebih (online. Wikipedia). Sebelumnya, di jawa timur sendiri terkenal dengan banyaknya pabrik gula.
Selain itu juga, memiliki banyak lahan yang luas. Lahan lahan tersebut banyak ditanami tanaman yang sangat diperlukan oleh para kolonial. Misalnya kopi, tebu, teh, nila dan lain lain. Serta yang paling banyak ditanami yaitu perkebunan tebu. Berikut daerah daerah yang banyak ditanami tebu yaitu, daerah malang, tulungagung, daerah jember, daerah madiun dan lain lain.
Awal mulanya yaitu saat para colonial membutuhkan dana dan kebutuhan dalam perdagangan yang dinaungi oleh VOC. Jadi para colonial tersebut mencari lahan yang cocok untuk ditanami tanaman tanaman yang menguntungkan. Pada abad XVIII. Yang dimulai dengan  adanya campur tangan dari pemerintah VOC ke dalam pemerintahan di Jawa. Kemudian di Indonesia sendiri,  memasuki sistem tanam paksa dan liberalisasi ekonomi. Bersamaan dengan itu juga,  di pulau Jawa telah menjadi daerah perkebunan yang besar. Yaitu di daerah madiun, Pasuruan, surabaya, dan besuki juga menjadi daerah perkebunan tebu.
Dengan adanya banyak perkebunan tebu, maka banyak juga pabrik pabrik gula. Pabrik gula ini mulai bermunculan setelah dimulainya era liberalisme pada masa penjajahan Hindia Belanda (1870), yang dimulai dengan perkenalannya hak sewa tanah untuk penggunaannya selama 70 tahun.
Perkebunan tebu merupakan tahapan yang pertama dari industri gula. Untuk menjadikannya gula yang dapat diperjual belikan dan digunakan oleh konsumen yang diperlukan pabrik tebu. Kebanyakan pabrik pabrik tebu di Jawa diusahakan oleh para pihak-pihak swasta atau yang disebut dengan partikelir. Berikut daftar pabrik gula yang berada di Jawa Timur. (fahrunisah. 2013)
No
Daerah
Nama pabrik gula
1
Situbondo
PG Asembagus
PG De Maas
PG Olean
PG Pandji
PG Wringianom
2
Probolinggo
PG Wonolangan
PG Pajarakan
PG Gending
3
Sidoarjo
PG Candi
PG Krembung
PG Tulangan
4
Madiun
PG Sudono (soedhono),
PG Rejo Agung
PG Pagottan
5
Jombang
PG Cukir (Tjoekir)
PG Jombang Baru
6
Malang
PG Kebon Agung
PG Krebet baru I dan II
7
Magetan
PG Rejosari
PG Purwodadi
8
Bondowoso
PG Prajekan
9
Pasuruan
PG Kedawung
10
Kediri
PG Ngadirejo
PG Merican
11
Tulungagung
PG Mojopanggung
12
Mojokerto
PG Gempol kerep
13
Jember
PG Semboro

Berikut daftar distribusi regional produksi gula swasta 1860 (satuan pikul)
No
Wilayah
Distribusi produksi gula swasta 1860
1
Pasuruan
220558
2
Surabaya
213461
3
Batavia
146342
4
Cirebon
123942
5
Jepara
85990
6
Probolinggo
85242
7
Surakarta
80973
8
Tegal
62000
9
Pekalongan
55500
10
Karawang
53500

Maksud dari gambar tabel daftar sebuah distribusi regional produksi gula swasta 1860, ini terlihat bahwa wilayah jawa timur sangat terkenal dengan banyaknya perkebunan tebu dan pabrik gulanya. Di daerah Jawa Timur sendiri mempunyai jumlah produksi gula terbanyak yaitu di daerah Surabaya dan Pasuruan.
2.      Perkebunan tembakau
Tanaman tembakau sendiri sudah menjadi komoditi andalan selama berates tahun yang diusahakan di Indonesia. Sebagai tanaman yang bersifat fancy product, tembakau mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Akan tetapi tanaman ini banyak mengandung resiko yang besat bagi petani maupun perusahaan.yang dimulai dari penanaman, memprosesnya sampai dengan pemasarannya. Di Indonesia sendiri menempati peringkat ke 7 sebagai Negara produsen tembakau dengan kapasitas kira kira 165 ribu ton. (istiwahyuti. 2013)
Di Jember pada zaman kolonial termasuk karesidenan Besuki yang meliputi kabupaten Jember, Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo. .Perkebunan tembakau terbesar di jawa timur terletak di Jember. Hal ini dikarenakan, jember dianugerahi tanah yang subur, serta dikelilingi pegunungan dan bentang alam yang berbukit bukit. Kebanyakan di jember ini dibanjiri oleh para pendatang dari daerah jawa yaitu Mataram dan madura.
Akibat dari tanah yang subur tersebut, maka pada tahun 1858 George Birnie dari Belanda membuka lahan untuk penanaman besar besaran tembakau Na Oogst (NO) (Lukito.-. 109).  Bersama dengan Mathiesen dan Van Gennep mendirikan NV Landbouw Maatschappij Oud Djember (LMOD) pada tanggal 21 Oktober 1859. Yang berlokasi di Adjong.
Sebagai pemilik modal, Birnie mengajukan ijin kepada pemerintah kolonial pada saat itu untuk membuka Onderneeming (perusahaan perkebunan) tembakau di daerah Jenggawah. Kemudian pada tahun 1870 melalui Agrariche Besluit (AB). Birnie mendapatkan hak erfpacht, untuk perkebunan tembakau selama 75 tahun. Sedangkan pengelolaannya dipegang oleh badan hukum milik pemerintah yaitu Landbouw Matschapij Ould Djember (NV. LMOD). ijin pengelola LMOD akan berakhir pada tahun 1945.(Lukito.-.110). Masa kejayaan perusahaan perkebunan terjadi pada dasawarsa 1920 sampai tahun 1931. Saat itu perusahaan perkebunan tembakau partikelir di Jember mampu mengekspor hingga 302.900 bal tembakau. (Lukito.-.109)
Mengetahui bahwa Jember sangat menguntungkan para pemodal asing yang ikut membuka tanaman perkebunan besar ini seperti tembakau. Maka banyak para pemodal asing yang dari berbagai belahan dunia untuk ikut dalam menanamkan modalnya ke lahan lahan di daerah Jember. Keadaan tersebut berjalan sampai Hindia Jepang dalam perang pasifik.



                     Gambar: tempat penjemuran tembakau pada tahun 1915 di jawa timur
 
3.      Perkebunan Teh
Perkebunan ini merupakan perkebunan yang ketiga dalam komoditas perkebunan ini. Di Jawa timur, perkebunan teh ini berada di Lawang tepatnya di kab Malang yang luasnya sekitar 1.737 hektar. Di perkebunan teh di lawang ini juga tersedia pabrik tehnya.  Kemudian, di Jember ada juga perkebunan yang bernama teh gunung gambir yang terletak di 48 Km arah timur laut. Perkebunan berdiri sejak tahun 1918 dan berada pada ketinggian 900 M dari permukaan laut. Perkebunan teh di Gunung Gambir ini terletak di lereng gunung Argopuro (Jember toursme.2012).

4.      Perkebunan Kopi
Di jawa bahkan tempat pertama penanaman kopi di Indonesia yaitu pada tahun 1699. Di Jawa Timur sendiri ada keenam kawasan perkebunan kopi yaitu Kabupaten Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Situbondo : Ijen, Raung, Argopuro; Kabupaten Lumajang, Malang, Probolinggo : Bromo, Tengger, Semeru; Kabupaten Kediri, Blitar dan Malang : Gunung Kelud ; Kabupaten Madiun, Kediri, Trenggalek : Wilis ; Kabupaten Magetan, Ngawi: Lawu; Kabupaten Situbondo dan Probolinggo : Kawasan Pantura.. Di wilayah malang luas lahan perkebunan kopi sekitar 15.006  hektar.
Di daerah Bondowoso ada perkebunan kopi Jampit, yang dikelola oleh PTP Nusantara VII kalista Jampit. Sekitar tahun 1899 Algemeen koffie Sydicaat in Nederlandsch Indie, perkumpulan pemilik perkebunan didirikan di Malang. Pada tahun 1900, bibit kopi robusta masuk ke Jawa dari I'Horticole Coloniale Brussel, yang ditanam di perkebunan Sumber Agung dan kalibakar malang Jawa Timur.

 
                           Gambar : Koffiedroogbakken op een onderneming bij Malang
                                           (perkebunan kopi di malang : circa 1920).
Selain, perkebunan perkebunan diatas, di jawa timur juga ditanami perkebunan lainnya. Seperti Kina, kelapa, kapas, karet, ubi kayu.


C.    Dampak Perkembangan Perkebunan Terhadap Pembangunan Jawa Timur Pada Periode 1850-1930

Adapun dampak yang dihasilkan oleh perkembangan perkebunan terhadap pembangunan Jawa Timur pada akhir 1930an antara lain.
1.      Transportasi
Untuk mendukung kelancaran penanaman modal di Malang, maka pada tahun 1879 dibangunlah jalur kereta api antara Surabaya-Malang. Dengan dibangunnya infrastruktur transportasi modern ini, maka Kota Malang menjadi semakin terbuka terhadap dunia luar. Hubungan yang terjadi tidak hanya bersifat bersifat regional tetapi sudah bersifat internasional.
Barang-barang hasil perkebunan di daerah ini bisa merambah ke pasar-pasar dunia. Kemudahan transportasi tersebut juga telah menyebabkan mudahnya orang-orang dari luar masuk ke Kota Malang, utamanya orang-orang Eropa. Mereka adalah para pengusaha yang menanamkan modalnya di wilayah Malang dan sekitarnya, utamanya dalam sektor perkebunan (Basundoro, 2009 : 239-240).
Pembangunan jalur-jalur kereta api di Jawa tersebut kemungkinan merupakan salah satu cara dari Pemerintah Kolonial Belanda untuk memperlancar arus lalu lintas jalan dan perdangangan melalui transportasi kereta api. Serta kemungkinan untuk memperlancar mobilitas mereka di Jawa, karena Jawa juga merupakan pusat atau dianggap sebagai pulau yang dijadikan sebagai pusat pemerintahan. Selain kereta api, transportasi yang digunakan untuk memperdagangkan hasil kebun juga bisa mealui pelabuhan.
 Perdagangan hasil kebun tersebut sebagian besar dikuasai oleh para bangsawan. Perdagangan antar pulau di Indonesia yang menjual hasil dari kebun membuat banyak wilayah memiliki pelabuhan-pelabuhan yang cukup ramai. Contoh pelabuhan di Jawa yaitu Jepara, Pasuruan, Gresik, Tuban, Lasem, dan sedayu.

2.      Pembangunan Kota
Perkebunan banyak dikelola oleh swasta. Orang-orang Eropa yang memiliki lahan di Indonesia khususnya Jawa ada yang hanya menanamkan modal ada juga yang ikut bekerja menanam langsung tanaman tersebut. Dengan adanya perkebunan tersebut menyebabkan orang-orang Eropa yang kaya ini banyak membutuhkan tempat atau kota untuk bersantai setelah mereka bekerja di daerah perkebunan, maupun di daerah perkotaan pantai Utara Jawa yang berhawa panas.
Dengan adanya jalur kereta api yang menghubungkan kota satu dengan kota lainnya di daerah perkebunan, serta menghubungkan pabrik-pabrik dengan pelabuhan akan membuat kota menjadi ramai. Lokasi-lokasi di sekitar kawasan stasiun pasti kemudian akan memperhatikan jaringan transportasi. Situasi ini merangsang munculnya kegiatan-kegiatan ekonomi seperti rumah makan, penginapan, pasar, dan pertokoan ( Mahendrani, 2013).
Banyaknya perkebunan yang mengelilingi kota malang telah menjadikan sebuah kota yang modern. Bersamaan dengan hal tersebut, didirikan pula pemukiman pemukiman untuk para pemilik dan pengelola perkebunan. Seperti, semacam rumah sakit, pusat militer, tenaga listrik dan perbankan.pada tahun 1920, ada jaringan transportasi di kota malang perlahan lahan mulai diperbaiki. Pola jalan di kota malang, cukup teratur dengan alun alun sebagai pusat distribusi ke berbagai bagian kota.
Orang dapat mudah mencapai seluruh bagian kota dan juga ke luar kota. Jaringan kereta api antarv kota sudah memasuki kotya malang sejak 1879, yaitu jurusan Surabaya dan malang. Sebelum kemerdekaan, jalur tersebut hanya dilayani oleh 4 buah kereta api, dua buah berangkat dari Surabaya dan 2 buah dari malang. Lama perjalanan dari Surabaya dan malang pada waktu itu 2 jam 40 menit dengan kereta api cepat, dan 4 jam dengan kereta api biasa. Stasiun kereta api terletak di Stasionweg (Basundoro. 2009:  242).

3.      Sosial
       Pada masa kolonial, Eropa berkedudukan sebagai lapisan atas berdasarkan peranannya sebagai pengambil kekuasaan, penanaman modal, dan pengelola. Dalam menjalin hubungan industrial, pihak Eropa memakai tenaga pembantu (asisten) dan pengawas (opzichter). Para tenaga buruh yang pada jamannya juga disebut kuli, dikelompokkan dalam regu-regu (ploeg) yang masing-masing diawasi oleh seorang mandor.
        Disini terlihat struktur sosial masyarakat perkebunan dan struktur kekuasaan beserta hierarkinya. Mengingat bahwa lingkungan serta suasana pekerjaan bercirikan daerah frontier, maka tuntutan produktivitas perusahaan hanya dpat dipenuhi apabila ada kekuasaan yang dapat menanam disiplin kerja yang ketat untuk menjamin eksploitasi yang kontinu serta intensif. Jelaslah bahwa bahwa dalam kondisi itu kekuasaan otokratis atau otoritarianismelah yang mampu mendisiplinkan tenaga kerjanya. Baik sejarah perkembangan perkebunan, maupun kontek kolonialnya mendorong tumbuhnya kekuasaan jenis itu.
           Sistem kekuasaan pengusaha perkebunan ternyata dilaksanakan dengan banyak memakai kekerasan. Golongan buruh tidak berdaya apa-apa, meskipun telah adakoeli-ordonantie. Peraturan ini ternyata lebih melindungi dan menjamin kepentingan pengusaha akan penyediaan tenaga kerja daripada kepentingan kaum buruh. Di satu pihak tidak ada hak berasosiasi pada mereka, sedang di pihak lain tidak terdapat sistem kontrol lain yang melindungi kaum buruh.
Dalam pada itu pihak pemerintah bersikap lunak atau acuh-tidak-acuh terjadi di perkebunan. Dengan demikian mudah timbuk kecenderungan ke arah otokrasi. Tidak mengherankan apabila kekuatan sanksi-sanksi akan pelanggaran kontrak dan disiplin kerja didukung oleh “terorisme” dalam berbagai bentuknya.

4.      Ekonomi
          Di daerah permukiman perkebunan menonjol kontras antara daerah kediaman bangsa Eropa dengan perkampungan kaum pribumi. Jenis bangunan, arsitekturnya, formatnya, kemudahannya, dan lain sebagainya, semuanya menampilkan bahwa penghuni berstatus tinggi disitu. Tuan besar (administrateur) dan tuan-tuan kecil (opzichter dan asisten “bersemayam” di rumah-rumah gedung yang memenuhi persyaratan kesehatan dilengkapi segala macam kemudahan.
          Komunitas Eropa merupakan “enclave” di lingkungan pemukiman perkebunan. dalam mencari hiburan dan bentuk-bentuk rekreasi lainnya, kaum Eropa berkumpul di societeit atau disingkatsoos, antara lain untuk minum-minum, dansa-dansi, main kartu, bilyar, dan lain sebagainya. Sebagai lapisan atas mereka memandang rendah golongan pribumi dan kontak terbatas pada hubungan kerja.
Dalam hal ini ada tambahan catatan, ialah bahwa karena kekurangan wanita Eropa di lingkungannya, maka golongan Eropa yang masih rendah kedudukannya (opzichter dan asisten) tidak jarang mengambil seorang wanita pribumi sebagai nyai atau gundik. Mereka memakai hak istimewa yaitu hak untuk memilih wanita yang baru didatangkan dari Jawa atau tempat lain. Kebanyakan hubungan itu tidak dikukuhkan sebagai hubungan perkawinan. Dapatlah hubungan diputuskan menurut kemauan si tuan kecil. Perlu diingat bahwa cukup banyak diantara golongan ini yang datang sebagai fortuin zoekers, pencari harta, maka sebagian besar dari mereka termasuk  pengembara dan tidak menjadi menetap.
             Mereka dihinggapi oleh ego-sentrisme yang menutup mata mereka terhadap lingkungan masyarakat non-Eropa yang memeras keringat untuk mencari nafkah, penderitaan para pekerja yang turut membuahkan penghasilan para tuan. Di sini kita juga menjumpai contoh dualisme dibidang ekonomi. Di banding dengan gajih golongan Eropa, upah para kuli adalah upah kelaparan, padahal pekerjaan yang dilakukan amat berat, seringkali diharuskan melembur pada malam hari dengan memakai lampu.
           Memang salah satu sendi keuntungan besar perusahaan perkebunan ialah tenaga kerja yang banyak dan murah. Faktor ini merupakan faktor penting dalam ongkos eksploitasi yang plus, maka sewaktu menghadapi krisis dalam tahun 1930-an, merosotnya harga komoditi di pasar dunia, cara mempertahankan produksi dan menekan ongkosnya, tidak lain ialah mengurangi upah kuli dan di mana mungkin memecat mereka.
            Dalam kondisi hidup yang serba berat, secara fisik para pekerja dieksploitasi secara maksimal, tingkat upah minimal, maka taraf hidup amat rendah. Dalam keadaan itu orang hendak menghibur diri dengan berjudi, menghisap madu, melacur, kesemuanya menjerumuskannya ke dalam ikatan-pinjaman, kemerosotan kesehatan dan kesejahteraan.
           Banyak mandor dan tandil yang memanfaatkan keadaan kuli itu dengan memberi pinjaman yang “mencekik”, menjual barang dengan harga lebih tinggi, atau dengan membayar secara angsuran. Banyak kuli yang terjebak ke dalam jerat pinjaman, karena dipandang menguntungkan perusahaan perkebunan, kuli-kuli itu akan lebih terikat pada pekerjaan di perkebunan.
Dampak lain ialah bahwa ikatan perkawinan tidak terlalu ketat, pada wanita ada lebih banyak kebebasan dalam pergaulan dengan pria, meskipun sudah kawin. Dalam jenis “perdagangan” semacam ini wajar pula bahwa pelayanan mendahulukan pembayaran yang tinggi. Tidak mengherankan apabila penyakit kelamin mulai tersebar luas dalam masyarakat itu (Fahrunisah, 2013).

5.      Pendidikan
             Salah satu dampak dari perkebunan yaitu pada bidang pendidikan. Pendidikan pada masa colonial ini, sangat penting. Hal ini dikarenakan untuk meningkatkan hasil perkebunan di daerah pulau jawa terutama Jawa Timur. Selain itu juga kemungkinan untuk menguntungkan pada pihak para kolonial. Seperti di  setiap Gubernur Jendaral pada penobatannya berjanji dengan hidmat bahwa ia akan memajukan kesejahteraan hindia Belanda dengan segenap usaha prinsip yang masih dipertahankan pada tahun 1854 ialah bahwa hindia Belanda sebagai “negeri yang direbut harus terus memberi keuntungan kepada negeri belanda sebagai tujuan pendidikan itu. Sekolah pertama bagi anak Belanda dibuka di Jakarta pada tahun 1817 yang segera diikuti oleh pembukaan sekolahdikota lain di Jawa (Anan, -).
              Pada pendidikan, pemerintah Belanda mendirikan sekolah sekolah gaya barat untuk kalangan pribumi. Akan tetapi keberadaan sekolah sekolah ini, ternyata tidak menjadi sebuah sarana pada pencerdasan masyarakat pribumi. Pendidikan yang disediakan Belanda yang ternyata hanya sebatas mengajari para pribumi berhitung, membaca, dan menulis. Setelah lulus dari sekolah, mereka yaitu para pribumi yang sekolah, dipekerjakan sebagai pegawai kelas rendah untuk kantor kantor Belanda (Septyoko, 2008:4).
               Sekolah pertama bagi anak Belanda dibuka di Jakarta pada tahun 1817 yang segera diikuti oleh pembukaan sekolah di kota lain di Jawa. Prinsip yang dijadikan pegangan tercantum di statuta 1818 bahwa sekolah-sekolah harus dibuka ditiap tempat bila diperlukan oleh penduduk Belanda dan di izinkan oleh keadaan. Gubernur Jendral Van der Capellen (1819-1823) menganjurkan pendidikan rakyat dan pada tahun 1820 kembali regen-regen di instruksikan untuk menyediakan sekolah bagi penduduk untk mengajar anak-anak membaca dan menulis serta mengenal budi pekerti yang baik. Anjuran Gubernur Jendral itu tidak berhasil untuk mengembangkan pendidikan oleh regen yang aktif.
Untuk mengatur dasar-dasar baru bagi pengajaran bumi putra, keluarlah indisch staatsblad 1893 nomor 125 yang membagi sekolah bumi putra menjadi dua bagian:
1.      Sekolah-sekolah kelas I untuk anak-anak priyai dan kaum terkemuka.
2.      Sekolah-sekolah kelas II untuk rakyat jelata.
Secara umum sistem pendidikan khususnya system persekolahan didasarkan kepada golongan penduduk menurut keturunan atau lapisan (kelas) social yang ada dan menurut golongan kebangsaan yang berlaku waktu itu.
a.       Pendidikan Rendah (Lager Onderwijs)
1)      Sekolah rendah dengan bahasa pengantar bahasa Belanda.
a)      Sekolah rendah Eropa, yaitu ELS (Europese Lagere school). Lamanya sekolah tujuh tahun 1818.
b)      Sekolah Cina Belanda, yaitu HCS (Hollands Chinese school). Pertama didirikan pada tahun 1908 lama sekolah tujuh tahun.
c)       Sekolah Bumi  putra Belanda HIS (Hollands inlandse school). Lamanya sekolah tujuh tahun dan pertama didirikan pada tahun 1914.
b.      Pendidikan lanjutan atau Pendidikan Menengah
1)      MULO (Meer Uit gebreid lager school), sekolah tersebut adalah kelanjutan dari sekolah dasar yang berbasa pengantar bahasa Belanda. Sekolah ini pada tahun 1903 telah didirikan kursus MULO untuk anak-anak Belanda, lamanya dua tahun.
2)      AMS (Algemene Middelbare School). Lama belajarnya tiga tahun dan yang petama didirikan tahun 1915.
3)      HBS (Hoobere Burger School) atau sekolah warga Negara tinggi adalah sekolah menengeh kelanjutan dari ELS. Didirikan pada tahun 1860.
4)      Pendidikan Kejuruan (vokonderwijs )

6.      Politik
Suatu politik yang didominasi oleh golongan yang berkuasa dan tidak didorong oleh nilai nilai etis untuk membina kematangan politik dan kemerdekaan pada masa tanah penjajahannya. Berikut ada beberapa cirri umum politik pendidikan Belanda. Menurut Prof. Dr. S. Nasution mengemukakan enam ciri umum politik pendidikan Belanda, yaitu:
a.       Dualisme.
Dualisme dalam pendidikan dengan adanya sekolah untuk anak Belanda dan untuk yang tak berada, sekolah yang memberi kesempatan melanjutkan dan tidak memberi kesempatan.
b.      Gradualisme
Gradualisme dengan mengusahakan pendidikan rendah yang sederhana mungkin bagi anak Indonesia dan memperlambat lahirnya sekolah untuk anak Indonesia.
c.       Prinsip Konkordansi
Prinsip yang memaksa semua sekolah berorientasi barat mengikuti model sekolah Nederland dan menghalangi penyesuaiannya dengan keadaan Indonesia.
d.      Control sentral yang kuat
Yang menciptakan birokrasi yang ketat yang hanya memungkinkan perubahan kurikulum dengan persetujuan para pembesar di Indonesia maupun di negeri Belanda.
e.       Tidak adanya perencanaan pendidikan yang sistematis
Menyebabkan pemerintah mengadakan percobaan dengan berbagai macam sekolah menurut keadaan zaman.
f.       Pendidikan pegawai sebagai tujuan utama sekolah.
Penyelenggaraan dan penerimaan murid didasarkan atas kebutuhan pemerintah Belanda dalam tenaga kerja.
(Zafar, 2010).
  
Kesimpulan
   Jawa Timur mengelami perkembangan yang sangat pesat dalam proses pembangunan terkait berkembangnya perkebunan yang merangsang tumbuhnya sektor-sektor penting. Perkebunan dengan jumlah produksi yang tinggi membuat pemerintah Belanda membuat jalan jalan serta jalur rel kereta api yang meghubungkan daerah daerah industry. Selain untuk industry jalan ini juga dapat menjadi akses bagi para pekerja luar yang ingin masuk menuju pusat-pusat perkebunan untuk mencari pekerjaan.  Kota-kota perkebunan berkembang pesat di Jawa Timur seiring meningkatnya aktivitas serta investasi seperti banyaknya tenaga kerja yang terserap membuat factor pendukungnya meningkat pula seperti pasar serta pemukiman. Pendidikan juga berkembang karena adanya tuntutan dari kebutuhan pekerja yang terdidik
 
 
DAFTAR RUJUKAN
     Anan. Online. (http://www.slideshare.net/anannur/pendidikan-di-indonesia-pada-masa-penjajahan). Diakses pada tanggal 23 Oktober 2013.

Basundoro, Purnawarman.2009. Dua Kota Tiga Zaman Surabaya dan Malang Sejak Kolonial Sampai kemerdekaan. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Bratamidjaja, Rachmat.1999. ensiklopedia Indonesia seri geografi Edisi Baru Indonesia. Jakarta : PT Ikrar Mandiriabadi

Fahrunisah. 2013. Perkebunan swasta masa kolonial. online.(http://sejarahsemesta.blogspot.com/2013/01/perkebunan-swasta-masa-kolonial.html. zulfah fahrunisah.2013). Diakses tanggal 23 Oktober 2013.

Jember tourisme. 2012. Eastjava. Jember ina tea agro. Online.(www.eastjava.com/tourism/jember/ina/tea-agro.html). Diakses tanggal 22 oktober 2013

Istiwahyuti. 2013. Menggenggam Asa Tembakau Si DAun Emas. Online. .istiwahyuti.wordpress.com/2013/02/28/menggenggam-asa-tembakau-si-daun-emas. Diakses tanggal 23 Oktober 2013.

Online. -. Perkebunan litbang.  (http://perkebunan.litbang.deptan.go.id/?p=3441).  Diakses tanggal 23 Oktober 2013.

Kumendang, F. G. & G. Bani. 2006. Muatan Lokal Ensiklopedia Geografi Indonesia Mengenal 33 provinsi di Tanah Air. Jakarta : PT Lentera Abadi.

Lukito, D.B. & Karyanto, B. T.-. Pemetaan Partisipatif : “Panduan” Penyelesaian Konflik dan Sengketa Agraria Di Jember. PDF.

     Septyoko, Pulung. 2008. Pendidikan Sekarang. Online.(http://pikokola.files.wordpress.com/2008/11/pendidikan-masa-kolonial-dan-sekarang.pdf). Di akses pada tanggal 23 Oktober 2012.

      Mahendrani, C. R. 2013. Online. (http://cleorabbit.blogspot.com/2013/02/sejarah-stasiun-kereta-api-di-indonesia_20.html). Diakses pada tanggal 22 Oktober 2013.
 
Nurhajarini, D.R. 2009. Sejarah Perkebunan di Indonesia. Klaten: Penerbit Cempaka Putih.

www.Image-KITLV. Nl. Diakses tanggal 23 Oktober 2013.

Zafar. 2010. Online. (http://zafar14.wordpress.com/2010/04/15/pendidikan-di-
indonesia-pada-masa-penjajahan-belanda/ ). Diakses pada tanggal 22 Oktober 2013
Categories:


Bagaimana menurut anda blog ini? Bila anda menyukai artikel ini, saya akan sangat senang sekali jika anda bersedia memberikan G +1 ataupun me-Share artikel ini. .Terima kasih. follow me in twitter Sigit Sejarah

No comments:

Post a Comment